Jumat, 24 Agustus 2012

Pelestarian ritual adat

Hasil Bahts Masail 2009 di Gresik
Deskripsi Masalah
Diberbagai daerah masih banyak terdapat tradisi ritual pada hari-hari tertentu, seperti ketika musim tanam atau musim panen, bersih desa, larung sesaji, nyadran dan lain-lain. Biasanya orang-orang membawa “persembahan” ke tempat-tempat yang dikeramatkan. Dipimpin oleh tetua adat mereka melaksanakan ritual tertentu yang terkadang berupa bacaan kalimat-kalimat thoyyibah, dan adapula yang ditambah dengan mantra-mantra dan doa-doa permohonan keselamatan pada “penguasa” wilayah itu. Oleh pemerintah daerah setempat ritual seperti itu sering dikemas dalam nuansa pariwisata untuk mendongkrak perekonomian warga sekaligus menambah pendapatan asli daerah.
Pertanyaan
a. Apa hukum mengadakan acara nyadran (ritual adat) pada hari-hari tertentu ?
b. Bolehkah mencampur bacaan kalimat-kalimat thoyyibah dengan doa-doa persembahan pada “penguasa” atau penunggu tempat-tempat keramat ?
c. Bolehkah nguri-uri (melestarikan) ritual nyadran dengan dalih untuk mengerakkan sektor perekonomian ?
d. Halalkah mengkonsumsi makanan yang dijadikan sesaji pada upacara ritual tersebut ? (PCNU Kab. Kediri & Kab, Banyuwangi)
KEPUTUSAN
a. Nyadaran dengan mempertimbankan tujuan dan prakteknya ditafsil:
1. haram apabial terdapat penodaan aqidah atau penghambur-hamburan harta
2. boleh jika substansi nyadran sudah diluruskan sesuai dengan tuntunan syariat , seperti doa, sedekah dan bertawasul dengan para nabi dan para shalihin.
هامش فتح الوهاب ج 2 ص 15
ومنها الإستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى بمصّ ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق وهذا النوع قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لايمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للإلتباس ورد بأنه العادة الإلهية جرت بصرف المعارضين للرسل عن إظهار خارق ثم التحقيق أن يقال إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا في كامل ما يأتي ويدر وكان من يستعين به في الأرواح الخيرة وكانت عزائمة لا تخالف الشرع وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعي على أحد فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة وإلا فهو حرام إن تعلمه ليعمل به بل يكفر إن اعتقد حل ذلك فإن تعلمه ليتوقاه فمباح وإلا فمكروه
اعانة الطالبين ج 2 ص 297
(قوله: فائدة: من ذبح) أي شيئا من الابل، أو البقر، أو الغنم.وقوله: تقربا لله تعالى أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده.وقوله: لدفع شر الجن عنه علة الذبح، أي الذبح تقربا لاجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه.وقوله: لم يحرم أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لان ذبحه لله لا لغيره، (قوله: أو بقصدهم: حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة.بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفر كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي.
بغية المسترشدين 297
واما التوسل بالانبياء و الصالحين فهو امر محبوب ثابت فى الاحاديث الصحيحة وقد اطبقوا على طليه بل ثبت التوسل بالاعمال الصالحة وهي اعراض فبالذوات اولى اما جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن كان يدعوهم كما يدعو الله تعالى فى الامور ويعتقد تأثيرهم فى شيئ من دون الله فهو كفر وان كان مراده التوسل بهم الى الله تعالى فى قضاء مهماته مع اعتقاده ان الله هو النافع الضار المؤثر فى الامور فالظاهر عدم كفره وان كان فعله قبيحا
b. apabila yang dimaksud dengan penguasa dan penunggu tempat-tempat keramat adalah selain Allah, maka merupakan perbuatan syirik, apalagi disana terdapat pencampuran doa dan mantra-mantra.
تفسير الجمل ج 4 ص 417
قال مقاتل كان اول من تعوذ بالجن قوم من اهل يمن من بنى حنيفة ثم فشا ذلك فى العرب فلما جاء الاسلام صار التعوذ بالله تعالى لا بالجن
المنتقى من فتاوى فوزان
وان الشافى هو الله وحده ولا بد من التنبيه على ان بعض المشعوذين والسحرة قد يذكرون شيئا من القران او الادعية لكنهم يخلطون ذلك بالشرك والاستعانة بالجن والشياطين فيسمعهم بعض الجهال ويظن انهم يعالجون بالقران وهذا من الخداع الذي يجب التنبه له والحذر منهخ
c. mengikuti tafsilan jawaban sub A
d. apabila makanan itu halal dari segi dzat dan sifatnya, maka boleh dimakan
حاشية الجمل ج 5 ص 236
( فَرْعٌ ) لَا تَحِلُّ ذَبِيحَةُ الْمُسْلِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ كَمُحَمَّدٍ أَوْ مُوسَى أَوْ عِيسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ الْكَعْبَةِ أَوْ السُّلْطَانِ تَقَرُّبًا إلَيْهِ عِنْدَ لِقَائِهِ أَوْ لِلْجِنِّ بَلْ إنْ ذَبَحَ لِذَلِكَ تَعْظِيمًا أَوْ عِبَادَةً كَفَرَ نَعَمْ إنْ ذَبَحَ لِلرُّسُلِ أَوْ الْكَعْبَةِ تَعْظِيمًا لِكَوْنِهَا بَيْتَ اللَّهِ أَوْ لِكَوْنِهِمْ رُسُلَ اللَّهِ أَوْ قَصَدَ نَحْوَ الِاسْتِبْشَارِ بِقُدُومِ السُّلْطَانِ أَوْ نَحْوِهِ أَوْ لِيُرْضِيَ غَضْبَانًا أَوْ لِلْجِنِّ بِقَصْدِ التَّقَرُّبِ إلَى اللَّهِ لِيَكْفِيَهُ مِنْ شَرِّهِمْ لَمْ يَحْرُمْ لِانْتِفَاءِ الْقَصْدِ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى فِي الْجَمِيعِ كَذَا فِي حَجّ وَأَقُولُ تَضَمَّنَ هَذَا الْكَلَامُ أَنَّ لِلْحُرْمَةِ صُورَتَيْنِ إحْدَاهُمَا يَكْفُرُ فِيهَا فَلْيُحَرَّرْ فَصْلُ إحْدَى الصُّورَتَيْنِ مِنْ الْأُخْرَى وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ يَجْمَعُهُمَا أَنْ يَكُونَ الْحَامِلُ عَلَى الذَّبْحِ هُوَ الْكَعْبَةَ مَثَلًا عَلَى وَجْهِ اسْتِحْقَاقِهَا ذَلِكَ ثُمَّ الِاسْتِحْقَاقُ تَارَةً عَلَى وَجْهِ كَوْنِ الْفِعْل عِبَادَةً وَتَعْظِيمًا وَتَارَةً لَا عَلَى هَذَا الْوَجْهِ فَالْأَوَّلُ صُورَةُ الْكُفْرِ وَالثَّانِي صُورَةُ مُجَرَّدِ التَّحْرِيمِ ثُمَّ رَأَيْت الطَّبَلَاوِيَّ وَافَقَ عَلَى ذَلِكَ فَلْيُحَرَّرْ جِدًّا فَإِنَّهُ مَحَلُّ تَأَمُّلٍ ا هـ سمِ
ترشيح المستفيدين ص 326
واما ما يعمل فيه فينبغى ان يقتصر فيه على ما يفهم الشكر لله تعالى كم محو ما تقدم ذكره من التلاوة والاطعام والصدقة وانشاء شئ من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب الى فعل الخير والعمل للاخرة واما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك فينبفى ان يقال ما كان من ذلك مباحا بحيث يتعين للسرور بذلك تايوم لا بأس به وما كان حراما او مكروها فيمنع وكذا ما كان خلاف الاولى

Minggu, 19 Agustus 2012

Mengubur mayat dibekas kuburan orang lain


Latar belakang masalah
Ada seorang tokoh masyarakat mengubur mayat di dalam liang kubur yang sudah ada mayyitnya, mayyat tersebut baru dikubur ± 1 tahun, tapi mayyit kedua dikubur diatas karasan mayyit pertama, hal tersebut dilakukan karena tidak mampu mebayar sewa tanah dan juga melaksankan wasiat.   
Soal:
Bagaimanakah hukumnya ? apabila haram tindakan apa yang harus dilakukan ? sebab sudah terlanjur.
Jawab:
Hukumnya boleh
Referensi:
Rohmatul ummah ahmisy mizan kubro juz 1 hal 89
وَإِذَا دُفِنَ مَيِّتٌ لَمْ يَجُزْ حَفْرُ قَبْرِهِ لِدَفْنِ آخَرٍ إِلاَّ أَنْ يَمْضَى عَلَى اْلمَيِّتِ زَمَانٌ يَبْلَى فِى مِثْلِهِ وَيَصِيْرُ رَمِيْمًا فَيَجُوْزُ حَفْرُهُ لِإتِّفَاقٍ. وَعَنْ عُمَرِ اِبْنِ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ أَنَّهُ قَالَ إِذَا مَضَى عَلَى الْمَيِّتِ حَوْلٌ فَازْرَعُوْا الْمَوْضِعَ.
Apabila ada mayit yang dikuburkan maka tidak diperbolehkan menggali kuburannya guna untuk mengkuburkan mayit yang lain, kecuali apabila telah berlalu atas mayit yang pertama suatu masa yang diperkirakan ia dan semisalnya telah rusak dan menjadi usang, maka diperbolehkan menggalinya karena kesepakatan ulama’. Diriwayatkan dari Umar bin Abdil ‘Aziz bahwasanya dia berkata: Apabila telah berlalu atas mayit masa satu tahun, maka olahlah tempat-tempat (pemakaman).
Hamisy ianatu tholibin juz 2 hal 116
وَدَفْنُهُ فِى حَفْرَةٍ تَمْنَعُهُ بَعْدَ طَمِّهَا رَائِحَةً أَىْ ظُهُوْرُهَا وَسَبُعًا أَىْ نَبْسَهُ لَهَا فَيَأْكُلُ اْلمَيِّتَ
Dan mengkuburkan mayit dalam suatu lubang yang bisa mencegah bau dan binatang buas yang memangsa mayat setelah ditanam

Harta anak yatim


1. Latar belakang masalah
Ada seorang ayah mati meninggalkan isteri dan anak yang masih kecil isteri tersebut sangat kuatir kalau sampai memakan harta anak yatim, sebagaimana surat an nisa ayat 10:
 
Soal:
Sejauh mana pengertian tentang ( ظُلْمًا ) dan bagaimana caranya seoarang janda tersebut tidak termasuk memakan harta anak yatim?
Jawab:
Pengertian tentang (ظُلْمًا ) adalah mengambil harta anak yatim tidak melalui prosedur yang benar menurut syari'at (  بِغَيْرِ حَقٍّ).
Sedangkan caranya, begitu sang suami meninggal dunia, mak sang isteri atau janad tersebut hendaknya meminta seseorang untuk menanggung biaya perawatan jenazah termasuk biaya konsumsi hari kematian dan lain –lain, setelah itu harta peninggalan dibagi sesuai ketentuan ilmu fara'id kepada ahli waris yang ada, kemudian seluruh tanggungan biaya perawatan jenazah dibebankan kepada semua ahli warits yang telah menerima bagian tirkah tersebu, kecuali bagianya anak yatim.
Kemudian untuk masa selanjutnya kalau janda tersebut dalam keadaan kecukupan maka wajib menjauhi memakan harta anak yatim, sedangkan kalau fakir maka boleh memkan sebatas upah pekerjaan (……) mengelola harta anak yatim tersebut.
Referensi:
Tafsir jalain surat an nisa ayat 10
﴿ إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامى ظُلْمًا ﴾ بِغَيْرِ حَقٍّ ﴿ إِنمَّاَ يَأْكُلُوْنَ فىِ بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ﴾ (النساء : ۱٠).
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim (dengan tanpa hak) sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). [TQS. An-Nisa/4: 10]
Hasyiah showi juz 1 204
( وَمَنْ كَانَ مِنَ اْلأَوْلِيَاءِ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ أَىْ يَعِفُّ عَنْ مَالِ اْليَتِيْمِ وَيمْتَنِعُ مِنْ أَكْلِهِ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ مِنْهُ بِاْلمَعْرُوْفِ بِقَدْرِ أُجْرَةِ عَمَلِهِ قوله أَىْ يَعِفُّ عَنْ مَالِ اْليَتِيْمِ أَىْ يَتَبَاعَدُ عَنْهُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الْوَعِيْدِ العَظِيْمِ إِلَى أَنْ قَالَ ........فَالْوَاجِبُ عَلَى اْلوَالِىِّ إِنْ كَانَ غَنِياًّ التَّباَعُدُ عَنْ مَالِ اْليَتِيْمِ بِالْمَرَّةِ بَلْ يَنْبَغِى لَهُ أَنْ لاَ يُخَلِّطَ مَالَهُ بِمَالِهِ بَلْ يُعْطِيَهُ لِغِيْرِهِ لِيَتَّجِرَ لَهُ فِيْهِ وَيَكُوْنُ هُوَ نَاظِرًا عَلَيْهِ.
Barangsiapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Seukuran upah pekerjaannya…[ucapannya] “hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu” maksudnya adalah menjauh dari memakannya, karena padanya ada ancaman yang besar, hingga dia (musonnif) berkata: Maka yang wajib bagi seorang wali apabila ia mampu adalah menjauh dari memakan harta anak yatim ……….. bahkan seyogyanya bagi dia agar tidak mencampur hartanya dengan  harta anak yatim tadi, bahkan dianjurkan baginya untuk memberikan harta anak yatim tersebut kepada orang lain agar orang tersebut berdagang dengan harta tadi guna mencari keuntungan untuknya, dan dia (wali/pemelihara) mengawasinya.
Madzahib al arba'ah juz 1 hal 539
وَمِنَ اْلبِدَعِ اْلمَكْرُوْهَةِ مَا يُفْعَلُ اَلْآنَ مِنْ ذَبْخِ الذَّبَائِخِ عِنْدَ خُرُوْجِ الْمَيِّتِ مِنَ اْلبَيْتِ أَوْ عِنْدَ اْلقَبْرِ وَاِعْدَادِ الطَّعَامِ لِمَنْ يَجْتَمِعُ لِلتَّعْزِيَةِ وَتَقْدِيْمِهِ لَهُمْ كَمَا يُفْعَلُ ذَلِكَ فىِ الْاَفْرَاحِ  وَمَحَافِلَ السُّرُوْرِ وَإِذَا كَانَ فِى الْوَرَثَةِ قَاصِرٌ عَنْ دَرَجَةِ الْبُلُوْغِ حَرُمَ إِعْدَادُ الطَّعَامِ وَتَقْدِيْمُهُ.
Dan termasuk perkara-perkara bid’ah yang dimakruhkan adalah apa yang dilakukan saat ini dari menyembelih hewan sembelihan tatkala keluarnya mayit dari rumah atau ketika di kuburan dan menyiapkan makanan untuk disuguhkan kepada orang yang berkumpul berta’ziyah dan menyuguhkannya kepada mereka, sebagaimana hal tersebut dilakukan pada acara-acara atau perayaan-perayaan ......................... dan apabila pada ahli waris ada seorang yang usianya tidak mencapai usia baligh, maka haram hukumnya menyediakan dan menyuguhkan makanan tersebut.
Jamal manhaj juz 2 hal 216
وَمِنَ اْلبِدَعِ اْلمُنْكَرَةِ اْلمَكْرُوْهَةِ فِعْلُهَا مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِمَّا يُسَمَّى بِالْكَفَارَةِ وَمِنَ الْوَخْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلأَرْبَعِيْنَ وَنَحْوِ ذَلِكَ بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ إِنْ كَانَ مِنْ مَالِ اْلمَحْجُوْرِ وَلَوْ مِنَ التِّرْكَةِ أَوْ مِنْ مَالِ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْ تُرَتَّبُ عَلَيْهِ ضَرَرٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ. 
Dan termasuk perkara bid’ah yang keji dan dibenci melakukannya adalah apa yang dilakukan manusia dari apa yang dinamakan kafarah (pelebur), wahsyah (), jama’, dan 40 dan semisalnya, bahkan semua itu adalah haram apabila diambilkan dari harta orang mahjur (orang yang dicegah membelanjakan hartanya sendiri) meskipun dari harta peninggalan atau dari harta mayit akan tetapi dia (mayit tersebut) masih mempunyai hutang yang belum dibayar, atau berakibat atasnya suatu bahaya atau semisalnya.

Rabu, 02 Mei 2012

Pacaran islami?? Adakah...

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran . Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran. >>Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalahsuatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17] : 32) Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘ Janganlah melakukannya ’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. =>>Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.” Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jeniskarena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang. Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada laki – laki yang beriman:”Hendaklah mereka menundukkan pandangannyadan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 ) Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31) >>Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama diatas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untukdilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis? Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِالْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770) €Faedah dari menundukkan pandangan , sebagaimana difirmankan Allah dalam suratAn Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. – Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya- Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yangdemikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33]: 59) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim) Agama Islam Melarang Berduaan dengan LawanJenis Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi) =>>Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُوَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akanmembenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925) An Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata, ”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah(wanita yang bukan istri danbukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya;atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah danberbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim) Jika kita melihat pada haditsdi atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.” (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin YusufAl Juda’i) Meninjau Fenomena Pacaran Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap dihati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!! Mungkinkah ada pacaran Islami ? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini! Mustahil Ada Pacaran Islami Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak denganibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?” Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal‘iyyadzubillah- berzina.” Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nazhar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, danbanyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Ust Abu Umar Basyir)

Jumat, 06 April 2012

Adab dlm bergaul sesama manusia



ADAB DALAM BERGAUL
  • Apa itu adab?
  • Mengapa kita harus memiliki adab?
Ø      Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena akal budinya
Ø      Orang yang beriman adalah kelompok yang paling baik akhlaknya
Ø      Mejadikan sesuatu lebih bernilai
  • Pentingnya adab bergaul.
  • Bagaimana al-Qur’an berbicara tentang adab dalam bergaul?
Ø      Saling mengenal (ta’aruf)
(QS. Al-Hujurat:  )
Ø      Saling memberi hormat (al-tahiyyah)
(QS. Al-Nisa’: )
Ø      Saling menolong (ta’awun)
(QS. Al-Maidah: )
Ø      Tidak saling mengolok-ngolok
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak saling mencela
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak saling memanggil dengan panggilan buruk
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak berburuk sangka
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak berbuat ghibah
(QS. al-Hujurat: )
  • Bagaimana menyiasati pergaulan di masa kini?
  • Penutup

             
Apa itu adab?
Dari segi asal kata (etimologi), istilah adab merupakan kata serapan dari bahasa arab, adab (ادب) yang berarti sopan santun, budi pekerti atau tata cara. (Hans Wern, 1996 : 9). Setelah menjadi salah satu koso kata (perbendaraan kata) dalam bahasa Indonesia, kata adab dipakai dengan beberapa pengertian yang tidak jauh dari bahasa aslinya, seperti kesopanan, kehalusan, kebaikan, budi pekerti atau akhlak. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan demikian, yang dimaksud adab adalah segala bentuk sikap, prilaku atau tata cara hidup yang mencerminkan nilai sopan santun, kehalusan, kebaikan, budi pekerti atau akhlak.
            Gambaran orang yang beradab pada dasarnya adalah orang yang selalu menjalani hidupnya dengan aturan atau tata cara. Tidak ada bagian dari aktivitas kehidupannya terlepas dari tata cara (adab) yang diikutinya. Karena aktivitas hidup manusia bermacam-macam dan masing-masing membutuhkan tata cara, maka muncul pula berbagai macam adab. Secara garis besar berbagai macam adab itu  dibedakan menjadi dua, yaitu adab yang bersifat pribadi dan adab yang bersifat sosial. Adab yang bersifat pribadi terkait dengan segala tata cara/ prilaku yang menyangkut diri kita sendiri, semisal adab makan, adab memakai pakaian atau adab akan tidur. Sedangkan adab yang bersifat sosial terkait dengan prilaku kita dengan orang lain, seperti adab memberi sedekah, adab menjenguk orang sakit atau adab bergaul.
Mengapa kita harus beragul?
            Bergaul mengandung arti bercampur, yaitu mengandaikan hubungan seseorang dengan orang lain. Bergaul adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kubutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang ‘masih hidup’ di dunia ini. Al-Qur’an menjelaskan secara gamblang alasan yang mengharuskan manusia harus bergaul dengan yang lainnya..
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿١٣﴾
Artinya:

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

            Sabab Nuzul
            Menurut Abu Daud, ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hind yang pekerjaan sehari-harinya sebagai pembekam. Nabi meminta kepada Bani Bayadhah agar menikahkan salah satu putri mereka dengan Abu Hind, tetapi mereka enggan melakukannya. Mereka beralasan, Abu Hind adalah bekas budak mereka. Sikap keliru ini yang kemudiaan dikecam al-Qur’an dengan menegaskan bahwa kemuliaan di sisi Allah bukan dari garis keturunan atau kebangsawanan, tetapi karena ketakwaan.
            Versi lain menyebutkan, ayat ini turun ketika Usaid Ibn Abi al-Ish berkomentar mendengar Bilal mengumandangkan azan di Ka’bah dengan nada mengejek: Alhamdulillah, Ayahku wafat sebelum melihat kejadiaan ini”. Ada lagi yang berkomentar: “Apakah Muhammad tidak menemukan selaian burung gagak ini untuk beradzan?”

            Ayat di atas menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan perbedaan jenis kelamin, suku dan bangsa. Perbedaan ini tidak harus menimbulkan perpecahan, melainkan dorongan untuk saling mengenal. Al-Qur’an menggunakan kalimat li ta’rafu (لتعارفوا). Kata kerja dari kalimat ini terambil dari kata ‘arafa (عرف)
yang berarti mengenal. Patron (pola) kata yang dipakai ayat ini mengandung makna timbal balik, dengan demikian berarti saling mengenal.        
            Perbedaan bangsa, suku, bahasa, adat, dan kebiasaan  menjadi satu paket ketika Allah menciptakan manusia, sehingga manusia dapat saling mengenal satu sama lainnya. Sekali lagi, tak ada yang dapat membedakan kecuali ketakwaannya. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuhkembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam  pergaulan.


Adapun istilah gaul atau bergaul mengandung arti bercampur, yaitu mengandaikan hubungan seseorang dengan orang lain. Sehingga yang dimaksud dengan adab bergaul adalah tata cara tingkah laku manusia dalam berhubungan atau bersosialisasi dengan orang lain. Dan yang perlu diinggat, penerapan dua kata itu dalam kehidupan kita sehari-hari haruslah saling terkait dan beriringan satu sama lainnya. Bergaul tanpa adab ibarat kendaraan yang sedang melaju di jalan raya, tetapi tidak memperdulikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.


Gambaran seseorang yang memiliki adab bergaul misalnya, dalam berbicara selalu menggunakan tutur kata yang baik dan santun, menghindari ucapan yang dapat melukai hati, dan menjauhi pembicaraan yang menimbulkan fitnah. Saat bertemu dengan teman atau saudaranya, ia juga tidak enggan untuk menyapa dan menyampaikan salam. Begitu pula ketika ada orang yang sangat membutuhkan, ia tidak akan berat hati untuk membantu dan mengulurkan tangannya.
Dalam tingkatan yang lebih luas, kita sering juga mendengar istilah ‘bangsa yang beradab’ atau ‘masyarakat yang beradab’, maka yang dimaksud adalah bangsa yang masyarakatnya memiliki sikap, prilaku atau tata cara hidup yang mencerminkan nilai-nilai sopan santun, kebaikan, kehalusan maupun budi pekerti. Dalam masyarakat seperti ini akan terbangun sikap saling menghargai, menghormati dan tolong-menolong antar sesama. Yang kaya bersedia membantu yang miskin, dan sebaliknya yang miskin mampu menghargai yang kaya. Yang muda menaruh hormat kepada yang tua, dan yang tua menyayangi yang muda. Kondisi semacam ini lah yang membuat sebuah masyarakat atau bangsa menjadi aman, damai dan tentram.
    
            Mengapa kita harus memiliki adab?
            Al-Qur’an adalah kitab pedoman hidup bagi umat manusia. Di dalamnya berisikan berbagai aturan atau petunjuk. Salah satu diantaranya adalah petunjuk tentang adab (tata cara) dalam bergaul dengan orang lain.
           
            Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena akal budinya
            Sebagaimana ditegaskan al-Qur’an, manusia diciptakan dalam sebaik-baik bentuk (ahsan al-taqwim). Manusia dikarunia Allah memberikan kepada manusia karunia lebih yang membedakannya dari makhluk lainnya. Manusia dibekali akal yang membuatnya mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, sehingga dapat menerima petunjuk kebenaran agama. Begitu pula dengan hati, manusia memiliki rasa kasih sayang, empati dan simpati, sehingga mampu mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan, membantu saudaranya yang sedang dihimpit kesulitan, menghormati dan menghargai jerih payah orang yang bekerja. Tanpa akal dan hati sudah bisa dipastikan derajat manusia tidak ubahnya seperti binatang, makhluk yang tidak memiliki kepekaan terhadap adab sopan santun. Al-Qur’an menggambarkan secara jelas dan lugas sosok manusia yang tidak memfungsikan potensi kemanusiannya tidak ubahnya seperti binatang, bahkan lebih buruk lagi. Dan manusia yang demikianlah yang akan menjadi penghuni neraka bersama makhluk lain yang inkar kepada Allah SWT.
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيراً مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ ﴿١٧٩﴾
Artinya :

            Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu bagaikan binatang ternak, bahka lebih buruk lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-‘Araaf: 179)





Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya
Di antara manusia yang hidup di muka bumi dengan beraneka ragam latar belakang suku bangsa, adat kebiasaan serta agama dan kepercayaannya, orang yang beriman lah yang ditasbihkan sebagai orang yang paling baik akhlaknya. Seperti apa yang telah diungkapan oleh Nabi SAW dalam salah sabdanya.
أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً
Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. (HR. Ahmad, al-Hakim dll)
Pernyataan Nabi ini tentu sangat beralasan. Orang mukmin adalah orang yang percaya dan membenarkan sepenuh hati akan keberadaan dan kekuasaan Allah (tasdiq bi al-qalb),  mampu mengungkapkan lewat ucapannya (al-taqrir bi al-lisan) dan membuktikannya dalam tindak perbuatan (al-tathbiq bi al-arkan). Keyakinan yang  penuh inilah yang membuat seorang mukmin tunduk dan patuh atas semua perintah dan petunjuk-Nya.
Kepatuhan orang mukmin kepada Allah SWT mengharuskannya untuk patuh kepada Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya.
Menjadikan orang beriman terdepan dalam akhlak dan budi pekerti, tidak lepas dari figur Nabi Muhammad sebagai teladan terbaik (uswah hasanah). Kehadirannya sebagai utusan Allah di muka bumi adalah dengan membawa misi peradaban, yaitu memperbaiki dan menyempurnakan adab moralitas manusia yang sedang mengalami krisis dan dekadensi. Misi ini disampaikan langsung dalam sebuah hadisnya.
   اِنَّماَ بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكاَرِمَ اْلأَخْلاَقِ
                        Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.”

Misi kerasulanan tersebut akan nampak jelas relevansinya bila kita menilik sejarah peradaban Islam awal. Saat turunnya al-Qur’an bersamaan dengan misi kerasulan Nabi, masyarakat Arab diidentifikasi sebagai masyarakat jahiliyah. Disebut jahiliyah bukan berarti bahwa orang-orang Arab itu bodoh, akan tetapi yang dimaksud kejahiliyahan masyarakat Arab adalah ketidaktahuan dan ketidakpedulian mereka terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Bisa dibayangkan, setiap ada bayi perempuan yang lahir, maka tidak segan-segan orang Arab membunuh dan menguburnya hidup-hidup. Karena sudah menjadi tradisi saat itu, kelahiran anak perempuan dianggap hanya akan membawa sial. Kahadirannya di muka bumi bukan membuat hati gembira, melainkan menjadikan muka sang orang tua geram padam. Keberadaannya tidak akan membawa berkah apa-apa, kecuali cercaan dan hinaan dari orang-orang sekitar. Persepsi terhadap anak perempuan sedemikian rendahnya di mata orang-orang Arab kala itu karena kaum hawa dianggap tidak mampu berperan dalam medan pertempuran untuk membela kehormatan suku dan harga diri keluarga. Al-Qur’an merekam dengan baik tindakan yang tidak beradab ini.
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ ﴿٥٨﴾
يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ ﴿٥٩﴾

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. al-Nahl: 58-59)

            Menjadikan sesuatu lebih bernilai
            Tatkala para sahabat menanyakan kepada Rasul tentang jalan apa yang harus ditempuh agar manusia dapat mencapai kebahagiaan, dan mengapa kebahagiaan itu tak kunjung datang meskipun di sana sini harta benda telah bertumpuk-tumpuk, bahkan setiap orang yang berhak sudah mendapat bagiaannya yang layak dan pantas, maka Rasul pun menjawab, “Kalian tidak akan dapat membahagiakan orang banyak dengan harta benda dan kedudukan, melainkan dengan akhlak lah kalian akan dapat mendatangkan kebahagiaan kepada mereka.”
Jawaban Nabi di atas menggambarkan bahwa kedudukan tinggi dan kekayaan yang melimpah tidak akan membawa fungsi sosial yang berarti bagi seseorang selama tidak diimbangi dengan adab atau akhlak yang baik kepada sesama. Tidak heran kalau orang tua dulu selalu berpesan,”Hidangkanlah makanan yang hanya rebusan dan cabe yang bergiling saja, itu sudah akan menjadikan sedap dan lezat bila Engkau sajikan dengan cara yang beradab, dibanding makanan dengan lauk pauk yang beraneka ragam namun dihidangkan oleh orang yang tidak tahu adab.”  
Gambaran di atas menunjukkan bahwa nilai sesuatu tidak cukup dipandang dari sisi kuantitas (banyak-sedikit) dan kualitasnya (baik-buruk), melainkan harus dilihat pula dari bagaimana cara memperlakukannya. Orang yang berilmu tetapi tak beradab tentu tidak bisa dianggap lebih baik dari pada orang yang tak berilmu tetapi beradab.
Bagi orang beriman, sebuah perbuatan yang dibalut dengan adab atau akhlak yang baik, tidak hanya bernilai di mata orang lain selama di dunia, melainkan juga akan akan bertambah nilainya dalam pandangan Allah kelak di akhirat. Janji Allah ini terungkap dalam sebuah pernyataan hadis Nabi.
مَا مِنْ شَئٍْ اَثْقَلَ فِيْ مِيْزاَنِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ (رواه الترميذي)
Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan (amal) seorang mukmin pada hari kiamat, melebihi akhlak yang luhur (HR. Al-Tirmidzi)

Penjelasan di atas cukup memperlihatkan bagaimana pentingnya adab atau akhlak bagi umat manusia, terlebih lagi bagi kaum beriman yang telah dijadikan Allah SWT sebagai teladan bagi umat manusia yang lain. Adab atau akhlak yang dimiliki orang yang beriman tidak hanya berdampak kepada lingkungan mereka sendiri, akan tetapi juga berdampak pada citra agama Islam di mata umat lain. Sebagaimana yang terjadi pada diri Nabi yang dinobatkan oleh seorang penulis orientalis sebagai tokoh legendaris yang paling berpengaruh di muka bumi ini, melebihi tokoh-tokoh dunia yang lain (termasuk Nabi atau Rasul yang lain) bukan hanya karena status kenabiannya ataupun kerasulannya, melainkan karena ketinggian akhlak dan kemuliaan budi pekertinya. Tidak hanya umat Islam sendiri yang meneladaninya, akan tetapi umat lainpun banyak yang menaruh empati dan simpati hingga menjadikannya sebagai teladan hidup sepanjang  masa.
Rancangan
ADAB DALAM BERGAUL
  • Apa itu adab?
  • Mengapa kita harus memiliki adab?
Ø      Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena akal budinya
Ø      Orang yang beriman adalah kelompok yang paling baik akhlaknya
Ø      Mejadikan sesuatu lebih bernilai
  • Al-Qur’an adalah cermin adab orang mukmin
  • Bagaimana al-Qur’an berbicara tentang adab dalam bergaul?
Ø      Saling mengenal (ta’aruf)
(QS. Al-Hujurat:  )
Ø      Saling memberi hormat (al-tahiyyah)
(QS. Al-Nisa’: )
Ø      Saling menolong (ta’awun)
(QS. Al-Maidah: )
Ø      Tidak saling mengolok-ngolok
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak saling mencela
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak saling memanggil dengan panggilan buruk
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak berburuk sangka
(QS. Al-Hujurat: )
Ø      Tidak berbuat ghibah
(QS. al-Hujurat: )
  • Bagaimana menyiasati pergaulan di masa kini?
  • Penutup









“(Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup) karena takut tercela mempunyai anak perempuan dan takut jatuh miskin (ditanya) untuk menjelek-jelekkan pelakunya.” (QS. Al-Takwir: 8).

telah banyak mengajarkan banyak hal tentang kehidupan manusia. Jatuh bangunnya sebuah peradapan selalu terkait dengan kisah kehidupan manusianya. Cerita sejarah kejayaan Islam cukuplah menjadi contoh yang nyata. Di masa keemasan, kekuasaan umat Islam hampir meliputi seluruh bagian belahan dunia.

            Bagaimana al-Qur’an berbicara tentang adab bergaul?
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا لاَ يَسْخَرْ قَومٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوْا خَيْراً مِِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿١١﴾

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Al-Quran turun dengan membawa sebuah misi. Kehadirannya adalah sebagai petunjuk (huda) bagi segenap manusia untuk menyelamatkan kehidupan mereka dari kesesatan dan kehancuran. Seperti dilukiskan oleh para sejahrawan, turunnya al-Qur’an pada saat bangsa Arab berada dalam kondisi yang teramat memprihatinkan.   
Manusia terlahir dalam sebuah kebersamaan. Kelahiran seorang bayi karena jalinan kebersamaan antara suami istri.   
Sudah menjadi kebutuhan dasar manusia keinginan untuk hidup bersama. Karena kebutuhan ini pula, manusia dituntut untuk saling mengenal. Bagaimana mungkin orang bisa hidup bersama kalau tidak saling mengenal. Pepatah populer, tidak kenal maka tidak sayang, cukup membuktikan kenyataan ini.
Tak ada seorang pun yang akan bisa hidup sendiri. Karena itulah, sering kali manusia disebut sebagai makhluk sosial, mengingat tidak bisa Mulai dari lingkup yang paling kecil, kebutuhan untuk hidup bersama sangat terasa. 

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya”.


الَدِّّيْنُ اَلْمُعاَمَلَةُ
 Agama dalah interaksi yang baik.
مَا مِنْ شَئٍْ اَثْقَلَ فِيْ مِيْزاَنِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ (رواه الترميذي)
Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan (amal) seorang mukmin pada hari kiamat, melebihi akhlak yang luhur (HR. Al-Tirmidzi
أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً
“Kaum mukminin yang paling sempurna imannya, adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Ahmad, Al Hakim dll)