Senin, 19 Maret 2012

Hukum masturbasi,onani dan a'zl

Hukum ONANI/ MASTURBASI Dalam istilah fiqh onani/ masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fa ntasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan willy-will y yang lain … Hehe, atau dgn memakai rangsangan alat yang di halalkan seperti memakaitangan istri sendiri (al-Mahall a biattsar IX/223) Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampias kan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-bata s seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minu un 5-7) Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperboleh kan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besaryakni khawatir zina. Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatir an zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah(bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satun ya solusi membebaska n diri dari perzinahan Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-mas ing mensyaratk an : • Tidak memiliki lahan syah untukmelampiask an birahi • Kondisi birahinya bergejolak • Dilakukan semata-mat a demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagaibukti kesalehan tindakanny a (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy -Bariqoh Mahmudiyya h fii Syarh Thoriqoh Muhammadiy yah wa syar’iyyah nabawiyyah ) Efek Negatif Onani • Efek Fisik Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukanpertanyaan , dan menyebabka n organ seksnya lemah • Efek Psikis Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibat kan seseorang cenderung berpemikir an rendah,berwatak dan bernaluri keras, dungucerob oh, emosional dan suka marah-mara h hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy , Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuh u II/ 290-291) Hukum 'Azl 'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus ) Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggam a ketika mendekati ejakulasi dan mengeluark an sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi masalah Azl ini : 1. Boleh Secara Mutlak Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyya h dengan berdasarka n hadits Shahih yangdiriwayatk an dari Jabir Ra وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآ نُ يَنْزِلُ, وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآن ُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) . وَلِمُسْلِ مٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) . 1. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukann ya" (Mutafaq 'Alaih/ Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620) 2. “Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangny a”. (HR Muslim) Akan tetapi menurut An-Nawawy(Ulama' Syafiiyyah ) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindar i kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaanpihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan. 2. Makruh apabila ada HAJAT Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasarbeberapa hadits yang diriwayatk an oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahla h kalian dan memperbany ak keturunan" 3. Boleh apabila ada kerelaan Istri Pendapat ini Statemen dari Imamahmad berdasarka n sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatk an Ibnu Majah هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَ ا. Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya” . (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620) Perlunya kerelaan dari pihak istriini dikarenaka n istri memiliki Hakatas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilang kan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh. 4. Haram Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyya h dengan tendensi hadits yang diriwayatk an dari Judzamah Ra أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي "Sesungguh nya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar