Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum pria mengamini do'a perempuan


Diskripsi masalah

Sebagaimana kita ketahui dalam sebuah komunitas masyarakat sering mengadakan acara berkumpul bersama (pertemuan) baik formal maupun non formal, untuk lebih tertibnya dalam acara tersebut diadakan rangkaian acara termasuk mengakhiri dengan do’a penutup.

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bagi orang laki-laki yang hadir dalam acara tersebut mengamini do’a yang disampaikan (dipimpin) oleh seorang perempuan (ibu Nyai)?

Jawaban:

Mambaca amin oleh laki-laki terhadap do’a siapapun termasuk orang perempuan hukumnya sunnah, adapun mendengarkan suara orang perempuan yang dihawatirkan terjadi fitnah maka hukumnya haram, baik yang berdo’a maupun yang mengamini, akan tetapi hal itu tidak bisa menghilangkan kesunnahan membaca amin. Timbulnya fitnah kemungkinan terjadi jika:
  1. Perempuan itu sendirian
  2. Perempuan itu menarik
  3. Laki-lakinya sendirian
  4. Antara keduanya tidak ada hubungan mahram

فيض القدير ج: 1 ص:621 /498

استكثر من الناس أي المؤمنين لا سيما صلحاءهم وعبادهم وزهادهم خصوصا الشعثة رؤوسهم المغبرة ألوانهم وأطمارهم زما الحديث طلب الدعاء من كل مؤمن قال القشيري مر معروف الكرخي بسقاء يقول رحم الله من يشرب فتقدم فشرب فقيل له ألم تك صائما قال بلى ولكن رجوت دعاءه من دعاء الخير لك أي أطلب منهم أن يدعو لك كثيرا بالخير ومن الأولى ابتدائية والثانية بيانية أو تبعيضية فإن العبد لا يدري على لسان من يستجاب له من الناس أو يرحم ورب أشعث أغبر ذي طمرين لو أقسم على الله لأبره خط في رواية مالك بن أنس
“Sebagian dari kalangan Muslimin, terutama mereka yang Sholih, ahli ibadah dan mereka yang sangat anti pati pada materi (zuhud), terlebih lagi yang rambutnya acak-acakan, kumus warna kulitnya dan berpakaian compang-camping, senantisa memperbanyak mengamalkan sebuah hadis:”Mintalah doa dari setiap mukmin”. Imam Qusyairi berkata: Imam Ma’ruf Al Kurkhi bertemu seseorang yang sedang menuangkan minuman, orang itu berkata: Semoga Allah merahmati orang yang mau meminum air ini”, maka Syaikh itupun maju dan meminumnya. Lalu orang lain bertanya pada Imam Ma’ruf : Bukankah engkau tadi berpuasa ? Imam itu menjawab: Ya. Tetapi saya mengharap doa baiknya untukmu, yakni saya meminta dari mereka untuk mendoakan kebaikan untukmu. (Min pertama bermakna Ibtidaiyah, kedua Bayaniyah/Tab’idliyah). Sebab seseorang tidak ada yang tahu dari ‘mulut’ siapa doanya dikabulkan dan dirahmati. Berapa banyak orang yang rambutnya acak- acakan, kumus dan berpakaian jelek yang apabila mereka bersumpah, Allah menepatinya. (Riwayat Anas ibn Malik)”.
فيض القدير ج: 1 ص: 343
إذا دعا أحدكم لنفسه أو لغيره فليؤمن على دعاء نفسه فإنه إذا أمن أمنت الملائكة معه فاستجيب الدعاء وفيه خبر أنه سمع رجلا يدعو فقال أوجب إن ختم بآمين فختم الدعاء به يمنعه من الرد والخيبة كما مر وكما يندب أن يؤمن عقب دعائه يندب أن يؤمن على دعاء غيره إن كان الداعي مسلما لحديث الحاكم لا يجتمع ملأ فيدعو بعضهم ويؤمن بعضهم إلا أجابهم الله
“Apabila kalian berdoa untuk dirinya sendiri atau orang lain, maka hendaklah ia mengamini doanya sendiri. Sebab bila ia mengamini maka para Malaikat turut membacakan amin, kemudian doanya dikabulkan. Disinilah sebuah Hadis menjelaskan bahwa Rasulullah mendengar seorang laki-laki yang sedang berdoa, lalu beliau berkata: “Doanya dikabulkan bila diakhiri dengan amen”. Sebagaimana disunahkan mengamini doanya sendiri, disunahkan pula untuk mengamini doa orang lain, jika ternyata dia adalah muslim. Dikarenakan Hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim: “Tidak akan berkumpul sekelompok manusia yang sebagiannya berdoa dan yang lain mengamini, kecuali Allah mengabulkan doa mereka”.

اعانة الطالبين ج: 3 ص: 260

وليس من العورة صوت المرأة والأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم قوله فلا يحرم سماعه أي الصوت وقوله إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به أي فإنه يحرم سماعه أي ولو بنحو القرآن
“Suara wanita dan amrad bukanlah bagian dari aurat, karenanya diperbolehkan mendengarkannya selama tidak berakibat pada fitnah, atau ‘terlena’ menikmatinya. Bila itu yang terjadi maka haram untuk mendengarkannya….. Keharaman menikmati mendengarkan alunan suara tersebut tetap berlaku meskipun dari bacaan Al Quran”.
حاشية الجمل جزء 1 ص 469
( قَوْلُهُ أَوْ امْرَأَةً ) أَيْ وَلَوْ رَفَعَتْ صَوْتَهَا بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ وَخِيفَ الْفِتْنَةُ ؛ لِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ فِي الْجُمْلَةِ وَحُرْمَةُ رَفْعِ صَوْتِهَا بِالْقِرَاءَةِ حِينَئِذٍ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ لِعَارِضٍ ا هـ ح ل .
“Disunahkan pula bagi wanita untuk membaca ayat sajdah, walaupun ia mengeraskan bacaannya dihadapan lelaki yang bukan mahromnya dan khawatir atas timbulnya fitnah. Sebab secara umum doa tersebut diberlakukan bagi siapa saja. Keharaman wanita mengeraskan bacaannya karena ada faktor lain, yaitu fitnah”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar