Minggu, 19 Agustus 2012

Mengubur mayat dibekas kuburan orang lain


Latar belakang masalah
Ada seorang tokoh masyarakat mengubur mayat di dalam liang kubur yang sudah ada mayyitnya, mayyat tersebut baru dikubur ± 1 tahun, tapi mayyit kedua dikubur diatas karasan mayyit pertama, hal tersebut dilakukan karena tidak mampu mebayar sewa tanah dan juga melaksankan wasiat.   
Soal:
Bagaimanakah hukumnya ? apabila haram tindakan apa yang harus dilakukan ? sebab sudah terlanjur.
Jawab:
Hukumnya boleh
Referensi:
Rohmatul ummah ahmisy mizan kubro juz 1 hal 89
وَإِذَا دُفِنَ مَيِّتٌ لَمْ يَجُزْ حَفْرُ قَبْرِهِ لِدَفْنِ آخَرٍ إِلاَّ أَنْ يَمْضَى عَلَى اْلمَيِّتِ زَمَانٌ يَبْلَى فِى مِثْلِهِ وَيَصِيْرُ رَمِيْمًا فَيَجُوْزُ حَفْرُهُ لِإتِّفَاقٍ. وَعَنْ عُمَرِ اِبْنِ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ أَنَّهُ قَالَ إِذَا مَضَى عَلَى الْمَيِّتِ حَوْلٌ فَازْرَعُوْا الْمَوْضِعَ.
Apabila ada mayit yang dikuburkan maka tidak diperbolehkan menggali kuburannya guna untuk mengkuburkan mayit yang lain, kecuali apabila telah berlalu atas mayit yang pertama suatu masa yang diperkirakan ia dan semisalnya telah rusak dan menjadi usang, maka diperbolehkan menggalinya karena kesepakatan ulama’. Diriwayatkan dari Umar bin Abdil ‘Aziz bahwasanya dia berkata: Apabila telah berlalu atas mayit masa satu tahun, maka olahlah tempat-tempat (pemakaman).
Hamisy ianatu tholibin juz 2 hal 116
وَدَفْنُهُ فِى حَفْرَةٍ تَمْنَعُهُ بَعْدَ طَمِّهَا رَائِحَةً أَىْ ظُهُوْرُهَا وَسَبُعًا أَىْ نَبْسَهُ لَهَا فَيَأْكُلُ اْلمَيِّتَ
Dan mengkuburkan mayit dalam suatu lubang yang bisa mencegah bau dan binatang buas yang memangsa mayat setelah ditanam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar