Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum membicarakan keburukan calon pendamping hidup


Latar belakang

- Ada keterangan dari seorang kyai bahwa membicarakan kekurangan, kejelekan, atau keburukan gadis yang dilamar itu hukumnya boleh.

- Menyikapi suasana menjelang pemilihan calon pemimpin, baik pemimpin desa, kabupaten, provinsi atau bahkan Negara, disana-sini masyarakat lebih sering membicarakan baik buruknya calon pemimpin atau calon wakilnya, sebab mereka ingin memilih calon yang baik tentunya atau niat-niat yang lain.

Soal:
  1. Keterangan kyai tersebut benar apa tidak?
  2. Apabila keterangan diatas benar, apakah memilih calon pemimpin bisa disamakan dengan memilih mahtubah (calon istri yang telah dilamar) ?
  3. Memilih calon pemimpin itu hukumnya wajib apa tidak?

Jawaban:
  1. Keterangan kyai tersebut benar
  2. Memilih calon pemimpin bisa disamakan dengan memilih mahtubah (calon istri yang telah dilamar)
  3. Memilih calon pemimpin itu hukumnya wajib
Keterangan:
Dalam hal Memilih calon pemimpin atau memilih calon istri, boleh membicarakan kekurangan, kejelekan, atau keburukan sebatas yang diperlukan dan tujuannya semata memberi nasehat karena allah swt bukan karaena maksud lain.

Referensi:
Riyadhus sholihin hal 580 – 581
َالرَّابِعُ تَحْذِيْرُ اْلمُسْلِمِيْنَ مِنَ الشَّرِّ وَنصِيْحَتِهِمْ وَذَلِكَ مِنْ وُجُوْهٍ, مِنْهَا جَرْحُ اْلمَجْرُوْحِيْنَ مِنَ الرُّوَاةِ وَالشُّهُوْدِ وَذَلِكَ جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِيْنَ بَلْ وَاجِبٌ لِلْحَاجَةِ. وَمِنْهَا الْمَشْهُوْرَةُ فىِ مُصَاهَرَةِ إِنْسَانٍ أَوْ مُشَارَكَتِهِ أَوْ إِيْدَاعِهِ وَمُعَامَلَتِهِ بِغَيْرِ ذَلِكَ أَوْ مُجَاوَرَتِهِ, وَيَجِبُ عَلَى الْمُشَاوِرِ أَنْ لاَيَخْفَى حَالُهُ بَلْ يَذْكُرُ الْمُسَاوِىَ الَّتىِ فِيْهِ بِنِيَّةِ النَّصِيْحَةِ إِلىَ أَنْ قَالَ ...... وَمِنْهَا أَنْ يَكُوْنَ لَهُ وِلاَيَةٌ لاَيَقُوْمُ بِهَا عَلَى وَجْهِهَا,إِمَّا بِأَنْ لاَيَكُوْنَ صَالِحًا لَهَا وَإِمَّا بِأَنْ يَكُوْنَ فَاسِقًا أَوْ مُغْفِلاً وَنحْوَ ذَلِكَ. فَيَجِبُ ذِكْرُ ذَلِكَ ِلمَنْ لَهُ عَلَيْهِ وِلاَيَةٌ عَامَّةٌ لِيُزِيْلَهُ وَيُوَلِّىَ  مَنْ يَصْلُحُ أَوْ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ لِيُعَامِلَهُ بِمُقْتَضَى حَالِهِ وَلاَيَغْتَرُّ بِهِ وَأَنْ يَسْعَى فىِ أَنْ يُحِثَّهُ عَلىَ اْلإِسْتِقَامَةِ أَوْ اسْتَبْدَلَ بِهِ.
Ke empat, memberi peringatan kepada orang muslim dari kejelekan dan menasehati mereka, dan hal itu dari beberapa cara. Salahsatunya adalah mencacat perowi-perowi atau saksi-saksi yang cacat, dan hal ini hukumnya boleh dengan kesepakatan ulama islam bahkan terkadang wajib kalau ada hajat (kebutuhan) untuk itu. Sebagian yang lain - yang mashur adalah hubungan  kekeluargaan yang dijalin oleh seseorang melalui ikatan perkawinan (musoharoh), bersekutunya, olehnya menitipkan, dan muamalahnya pada selain perkara tadi, atau hubungan tetangga, wajib bagi ………………
Is'adu rofiq juz II hal 72
الرَّابِعُ تَحْذِيْرُ اْلمُسْلِمِيْنَ مِنَ الشَّرِّ وَنصِيْحَتِهِمْ كَجَرْحِ الرُّوَاةِ وَالشُّهُوْدِ وَالْمُصَنِّفِيْنَ وَالْمُتَصَدِّيْنَ اْلإِفْتَاءَ أَوْ عِلْمٍ أَوْ قِرَاءَةٍ مَعَ عَدَمِ أَهْلِيَّةٍ إِلَى أَنْ قَالَ ......وَمَنْ يُشِيْرُ وَإِنْ لَمْ يَسْتَشِرْ عَلَى مُرِيْدِ تَزَوُّجٍ أَوْ مُخَالَطَةٍ لِغَيْرِهِ فىِ أَمْرٍ دِيْنِىٍّ أَوْ دُنْيَوِىٍّ وَقَدْ عَلِمَ فىِ ذَلِكَ اْلغَيْرِ قَبِيْحًا مُنْفَرِدًا كِفِسْقٍ إِلَى أَنْ قَالَ .......ثُمَّ إِنْ اُكْتُفِىَ بِنَحْوِ لاَيَصْلُحُ لَكَ لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِ وَإِنْ تُوُقِّفَ عَلَى ذِكْرِ عَيْبٍ ذَكَرَهُ بِلاَ زِيَادَةٍ كَإِبَاحَةِ مَيِّتَةٍ ِلمُضْطَرٍّ وَلاَبُدَّ أَنْ يَقْصِدَ بِذَلِكَ بَذْلَ النَّصِيْحَةِ للهِ دَوْنَ حَظٍّ آخَرَ.
Yang ke empat yaitu memberi peringatan kepada umat muslim dari perkara yang jelek, menasihati mereka [mengharapkan kebaikan umat muslim], seperti mencacat para rowi, saksi, pengarang, orang-orang  yang membenarkan fatwa, ilmu, bacaan dengan tanpa adanya keahlian yang dimiliki…… hingga beliau berkata: Dan barangsiapa menuturkan/memberi nasehat  meski dia tidak disuruh untuk menuturkan/memberi nasehat keatas orang yang menghendaki untuk menikah atau bergaul dengan selainnya pada perkara agama atau dunia dan dia tahu bahwa orang itu adalah orang yang jelek seperti fasik…… hingga beliau berkata:
Mawahibus somad hal 8
فُرِضَ عَلَى النَّاسِ شَرْعًا لاَعَقْلاً - خِلاَفًا لِلْمُعْتَزِلَةِ –إِمَامٌ يَقُوْمُ بِمَصَالِحِهِمْ كَسَدِّ الثُّغُوْرِ وَتَجْهِيْزِ اْلجُيُوْسِ وَقَهْرِ اْلمُتَغَلَّبَةِ وَاْلمُتَلَصِّصَةِ وَقِطَاعِ الطَّرِيْقِ وَغَيْرِ ذَلِكَ, يَنْصَبُوْا أَى النَّاسُ ِلإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ بَعْدَ وَفَاةِ النَِّبىِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى نَصْبِهِ حَتىَّ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ اْلوَاجِبَاتِ وَقَدَّمُوْهُ عَلَى دَفْنِهِ وَلَمْ تَزَلْ النَّاسُ فىِ أَكْلِ عُصْرِ ذَلِكَ.
Dikenakan pada orang-orang agama untuk Aakla - tidak seperti soliter - Imam stomata danau kepentingan dan Algios pengolahan dan menaklukkan Almtgelbh dan Almtlssh dan penyamun, dll, tegak setiap orang untuk konsensus para sahabat setelah kematian perdamaian Nabi saw untuk menyergap bahkan membuatnya tugas yang paling penting, dan mereka memberi penguburan masih orang di makan sore itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar